JAKARTA, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berhak memanggil siapa pun yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Dalam hal ini, MK membutuhkan keterangan dari para pengambil kebijakan.
Oleh karena itu, Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
"Empat menteri yang dipanggil oleh MK untuk persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2024, tak perlu izin ke Presiden Joko Widodo. Jadi silakan para menteri terkait memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK, " kata Dini melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2024).
Dini menambahkan, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut. Pemerintah tidak menyiapkan tim khusus untuk mendampingi para menteri di sidang MK. Pemerintah juga tidak menyediakan jawaban khusus yang harus disampaikan para menteri.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"berkata pemerintah bukan pihak dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sri Mulyani dkk. hadir sebagai individu." ujarnya
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. MK ingin meminta keterangan berkaitan tentang sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Empat menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5, " kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).(hy)
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|